MAKALAH ETIKA PROFESI
TEKNOLOGI INFORMASI
DAN KOMUNIKASI ( EPTIK )
PEMBAHASAN CYBERCRIME AND CYBERLAW

Disusun Oleh:
ORVA SITUMORANG (12129826)
ROHYUNI (12124183)
ASTRIYANA (12129790)
Jurusan Manajemen Informatika
Akademi Manajemen Informatika dan Komputer
BEKASI
2014
DEFINISI CYBERCRIME
Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan
dengan komputer atau jaringan komputer menjadi
alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara
lain adalah penipuan lelang secara online,
pemalsuan cek,
penipuan kartu kredit/carding, penipuan
identitas,pornografi
anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu
kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan
untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer
digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Sejalan dengan perkembangan zaman, kemajuan
teknologi internet juga semakin maju. Internet adalah jaringan komputer yang
dapat menghubungkan suatu komputer atau jaringan komputer dengan jaringan
komputer lain, sehingga dapat berkomunikasi atau berbagi data tanpa melihat
jenis komputer itu sendiri. Pada tahun 1999, jumlah komputer yang telah
dihubungkan dengan internet di seluruh dunia mencapai lebih dari empat puluh
juta dan jumlah ini terus bertambah setiap hari. Saat ini jumlah situs web
mencapai jutaan, bahkan mungkin trilyunan, isinya memuat bermacam-macam topik.
Tentu saja, situs-situs itu menjadi sumber informasi baik yang positif ataupun negative.
KASUS CYBER CRIME YANG TERKAIT HUKUM
KEJAHATAN DUNIA MAYA
PENYEBARAN VIRUS VIA TWITTER
PENYEBARAN VIRUS VIA TWITTER
Twitter adalah layanan
jejaring social dan yang memungkinkan penggunanya untuk mengirim dan
membaca pesan berbasis teks hingga 140 karakter,yang dikenal dengan
sebutan kicauan (tweet). Twitter didirikan pada bulan Maret 2006 oleh Jack Dorsey,
dan situs jejaring sosialnya diluncurkan pada bulan Juli. Sejak diluncurkan,Twitter
telah menjadi salah satu dari sepuluh situs yang paling sering dikunjungi di Internet.
Di Twitter, pengguna tak terdaftar hanya bisa membaca kicauan, sedangkan
pengguna terdaftar bisa memosting kicauan melalui antarmuka situs
web, pesan singkat (SMS), atau melalui berbagai aplikasi untuk perangkat
seluler.
Tingginya popularitas Twitter menyebabkan
layanan ini telah dimanfaatkan untuk berbagai keperluan dalam berbagai aspek,
misalnya sebagai sarana protes, kampanye politik, sarana
pembelajaran, dan sebagai media komunikasi darurat. Twitter juga
dihadapkan pada berbagai masalah dan kontroversi seperti masalah keamanan
dan privasi pengguna, gugatan hukum.
Penyebaran
virus dengan sengaja,ini adalah salah satu jenis kasus cyber crime yang terjadi
pada bulan juli 2009, “Twitter” Salah satu jejaring social yang sering
digunakan oleh masyarakat banyak,kembali menjadi media infeksi modifikasi New
Koobface, worm yang mampu membajak akun twitter dan menular melalui
postingannya, dan menjangkit semua followers. Semua kasus ini hanya sebagian
dari sekian banyak kasus penyebaran malware di seantero jejaring social.
Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 diserang oleh penjahat cyber
yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya maka otomatis
mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.
Modus serangannya adalah selain
menginfeksi virus,akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas.Karena
sipelaku mampu mencuri nama dan password pengguna,lalu menyebarkan pesan palsu
yang mampu merugikan orang lain,seperti permintaan transfer uang.
Pembahasan
tentang UU ITE mengenai virus
Virus ini dapat mengakibatkan
kerusakan atau gangguan yang parah termasuk kerusakan data dan sistem
elektronik yang diselenggarakan. Meskipun seseorang bukan sebagai pembuat
virus, tetapi dia dapat memanfaatkan virus komputer untuk merusak informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain. Jika memang ada unsur
kesengajaan untuk melakukan kejahatan seperti pada motif ini, maka terhadap si
pelaku dapat dijerat dengan pasal 32 ayat 1, Pasal 33 dan pasal 36 UU ITE.
a) Penjelasan tentang pasal 32 ayat 1 :
Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah,
menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan,
menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik
Orang lain atau milik publik.
b) Penjelasan tentang pasal 33 :
Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang
berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkanSistem
Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
c) Penjelasan tentang pasal 36 :
Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi
Orang lain.
Analisa penyelesaian kasus :
Menurut kami seharusnya para pengguna jejaring
sosial harus berhati-hati dengan adanya penyebaran virus yang disengaja karena
akan merusak sistem jaringan komputer kita. Penanggulangannya kita dapat
menggunakan anti virus untuk mencegah virus masuk ke PC.Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang
infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya
belum ada kepastian hukum. Adapun
Hukum yang dapat menjerat Para Penyebar Virus tersebut tercantum dalam UU ITE
yaitu Bab VII Pasal 33 tentang Virus, Membuat sistem tidak bekerja. Pelanggaran
UU ITE ini akan dikenakan denda 1 ( Satu ) Milliar rupiah.
Sumber
Referensi :