Selasa, 24 Juni 2014

PENYEBARAN VIRUS VIA TWITTER

MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI
DAN KOMUNIKASI ( EPTIK )
PEMBAHASAN CYBERCRIME AND CYBERLAW






Disusun Oleh:
ORVA SITUMORANG (12129826)
ROHYUNI                     (12124183)
ASTRIYANA                 (12129790)



Jurusan Manajemen Informatika
Akademi Manajemen Informatika dan Komputer
BEKASI
2014




                                        




                                          DEFINISI CYBERCRIME

    Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan  komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, penipuan identitas,pornografi anak, dll.
     Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
    Sejalan dengan perkembangan zaman, kemajuan teknologi internet juga semakin maju. Internet adalah jaringan komputer yang dapat menghubungkan suatu komputer atau jaringan komputer dengan jaringan komputer lain, sehingga dapat berkomunikasi atau berbagi data tanpa melihat jenis komputer itu sendiri. Pada tahun 1999, jumlah komputer yang telah dihubungkan dengan internet di seluruh dunia mencapai lebih dari empat puluh juta dan jumlah ini terus bertambah setiap hari. Saat ini jumlah situs web mencapai jutaan, bahkan mungkin trilyunan, isinya memuat bermacam-macam topik. Tentu saja, situs-situs itu menjadi sumber informasi baik yang positif ataupun negative.



KASUS CYBER CRIME YANG TERKAIT HUKUM KEJAHATAN DUNIA MAYA
                               PENYEBARAN VIRUS VIA TWITTER

       Twitter adalah layanan jejaring social dan yang memungkinkan penggunanya untuk mengirim dan membaca pesan berbasis teks hingga 140 karakter,yang dikenal dengan sebutan kicauan (tweet). Twitter didirikan pada bulan Maret 2006 oleh Jack Dorsey, dan situs jejaring sosialnya diluncurkan pada bulan Juli. Sejak diluncurkan,Twitter telah menjadi salah satu dari sepuluh situs yang paling sering dikunjungi di Internet. Di Twitter, pengguna tak terdaftar hanya bisa membaca kicauan, sedangkan pengguna terdaftar bisa memosting kicauan melalui antarmuka situs web, pesan singkat (SMS), atau melalui berbagai aplikasi untuk perangkat seluler.
  Tingginya popularitas Twitter menyebabkan layanan ini telah dimanfaatkan untuk berbagai keperluan dalam berbagai aspek, misalnya sebagai sarana protes, kampanye politik, sarana pembelajaran, dan sebagai media komunikasi darurat. Twitter juga dihadapkan pada berbagai masalah dan kontroversi seperti masalah keamanan dan privasi pengguna, gugatan hukum.
       Penyebaran virus dengan sengaja,ini adalah salah satu jenis kasus cyber crime yang terjadi pada bulan juli 2009, “Twitter” Salah satu jejaring social yang sering digunakan oleh masyarakat banyak,kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun twitter dan menular melalui postingannya, dan menjangkit semua followers. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran malware di seantero jejaring social. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 diserang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.
         Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus,akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas.Karena sipelaku mampu mencuri nama dan password pengguna,lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain,seperti permintaan transfer uang.
      
Pembahasan tentang UU ITE mengenai virus
            Virus ini dapat mengakibatkan kerusakan atau gangguan yang parah termasuk kerusakan data dan sistem elektronik yang diselenggarakan. Meskipun seseorang bukan sebagai pembuat virus, tetapi dia dapat memanfaatkan virus komputer untuk merusak informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain. Jika memang ada unsur kesengajaan untuk melakukan kejahatan seperti pada motif ini, maka terhadap si pelaku dapat dijerat dengan pasal 32 ayat 1, Pasal 33 dan pasal 36 UU ITE.

a)   Penjelasan tentang pasal 32 ayat 1
   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

b)  Penjelasan tentang pasal 33 : 
    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkanSistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

c)   Penjelasan tentang pasal 36 :
   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.



Analisa penyelesaian kasus :
Menurut kami seharusnya para pengguna jejaring sosial harus berhati-hati dengan adanya penyebaran virus yang disengaja karena akan merusak sistem jaringan komputer kita. Penanggulangannya kita dapat menggunakan anti virus untuk mencegah virus masuk ke PC.Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum. Adapun Hukum yang dapat menjerat Para Penyebar Virus tersebut tercantum dalam UU ITE yaitu Bab VII Pasal 33 tentang Virus, Membuat sistem tidak bekerja. Pelanggaran UU ITE ini akan dikenakan denda 1 ( Satu ) Milliar rupiah.

Sumber Referensi :